REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Sebanyak 51 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Total napi di Rutan Kudus hingga saat ini sebanyak 64 orang, sedangkan tahanan berjumlah 36 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Rabu (12/8).
Untuk jumlah napi yang mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan maupun memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nanti.
Ia belum bisa memastikan apakah dari jumlah sebanyak itu, semuanya akan mendapatkan remisi atau tidak.
Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Jateng ke pusat.
Penyerahan remisi direncanakan dilakukan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada upacara 17 Agustus 2020.
Dalam rangka mencegah penularan virus coronaatau COVID-19, Rutan Kudus juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap tahanan baru.
"Selain harus mematuhi protokol kesehatan, tahanan baru juga harus menjalani masa isolasi di ruang khusus yang disediakan Rutan Kudus, meskipun sudah mengantongi hasil tes cepat corona dinyatakan nonreaktif," katanya.