REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Hal ini terutama untuk kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran di Kota Malang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, Tim khususnya telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi melalui Bappeda untuk menyinergikan database secara geospasial. Kemudian pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu. "Terutama yang mengalami perkembangan pesat untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” kata Ade.
Menurutnya, upaya tersebut bisa menemukan irisan wilayah yang bermula dari data berbasis jalan. Kemudian berubah menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK.
Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada 2016. Ade menilai, Kota Malang memang sudah saatnya melaksanakan penyesuaian NJOP PBB. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang.
Dari hasil kajian di pasangan, Ade menyimpulkan, penyesuaian NJOP memang sudah harus segera dilakukan. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal, ia melanjutkan, harga riil atau appraisalnya sudah tinggi.“Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian,” ucapnya.
Setelah sinergi dengan Bappeda, pihaknya akan mensimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang. Kemudian Bapenda mengusulkan SK Kenaikan NJOP ke Wali Kota Malang. Ketentuan ini dipastikan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang."Hal ini penting ditekankan supaya tidak membebani rakyat yang saat ini tengah dalam kondisi prihatin diterpa pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan," katanya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (12/7).
Menurut Ade, NJOP skanlebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang. Hal ini bertujuan dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemkot Malang. Kemudian PPH final yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui KPP serta PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang sudah disampaikan kepada pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menilai, kebijakan tersebut memang diperlukan saat ini. Sebab, hal ini berkaitan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Penyesuaian NJOP PBB layak dilakukan asal tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.
Dukungan juga sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono. Kenaikan NJOP di 2020 bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung besaran PBB yang sesuai. Namun ia meminta kebijakan ini nantinya harus memperhatikan kelas lahan. "Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan, termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial," kata Trio Agus.