Kamis 13 Aug 2020 17:19 WIB

Pemkab Purbalingga Persiapkan Belajar Tatap Muka

Saat ini Kabupaten Purbalingga sudah masuk zona kuning.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti belajar tatap muka. ilustrasi
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti belajar tatap muka. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai mempersiapkan sistem pembelajaran tatap muka di masa wabah Covid 19. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan pihak Dinas Pendidikan bersama dengan pihak terkait, saat ini sedang merumuskan bentuk pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan.

''Saat ini Kabupaten Purbalingga sudah masuk zona kuning, sehingga pendidikan sekolah tatap muka sudah bisa dipikirkan untuk dilaksanakan,'' kata dia, Kamis (13/8).

Baca Juga

Meski demikian, dia meminta agar sistem pembelajaran tatap muka ini dipersiapkan dengan matang. Terutama menyangkut bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan di sekolah-sekolah.

''Jangan sampai setelah pendidikan tatap muka dilaksanakan, justru muncul  kluster baru,'' katanya.

Terkait dengan rencana kegiatan belajar mengajar tatap muka ini, Bupati  sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang tentang penyelenggaraan sekolah tatap muka pada masa wabah Covid 19. Dalam SE tersebut, ada berbagai persyaratan yang harus dilaksanakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka dilaksanakan.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Setiyadi menyatakan, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi antara lain kegiatan pendidikan di satu sekolah harus mendapat surat keterangan aman Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Covid 19 di tingkat desa dan kecamatan.

Dia memperkirakan, kegiatan pendidikan tatap muka di sekolah ini, diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada September 2020. ''Nanti sekolah tingkat SMP dulu yang buka. Setelah itu, baru SD dan PAUD,'' katanya.

Untuk pembukaan sekolah tingkat SMP, Setiyadi, mengaku masih menunggu laporan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP terkait kesiapan pelaksanaan pendidikan  tatap muka. ''Proses menuju pembelajaran tatap muka di sekolah ini, juga harus mendapat persetujuan orang tua siswa,'' jelasnya.

Lebih dari itu, kata Setiadi, protokol kesehatan di sekolah juga harus disiplin ditegakkan. Antara lain, selama di sekolah siswa harus mengenakan masker, tempat duduk harus diatur untuk menjaga jarak, dan harus ada sarana cuci tangan.

''Waktu belajar tatap muka juga harus diatur sedemikian rupa agar lebih efektif,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement