JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk melakukan tes Covid-19 terhadap warga sekolah. Keputusan penggunaan dana BOS diserahkan sepenuhnya ke kepala sekolah. “Penggunaan dana BOS untuk rapid test itu dimungkinkan sepanjang dananya ada,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan...
Berita Lainnya