REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan menuduh pemimpin kelompok Gereja Sarang Jeil, Rev. Jun Kwang-hoon melanggar aturan isolasi diri dan menghalangi penyelidikan terhadap wabah virus corona, Ahad (16/8). Kelompok itu menjadi klaster penyebaran Covid-19 kedua yang terjadi di Korea Selatan setelah sebelumnya terjadi pada Gereja Yesus Shincheonji pada Februari.
Kementerian Kesehatan mengatakan akan mengajukan pengaduan terhadap Jun pada Ahad malam. Aduan itu menyatakan kalau pemimpin kelompok keagamaan itu melanggar aturan isolasi diri dengan berpartisipasi dalam rapat umum pada Sabtu (15/8).
Jun pun diklaim telah menghalangi penyelidikan epidemiologi dengan tidak mengirimkan daftar lengkap anggota gereja untuk pengujian dan penelusuran. Tuntutan itu belum mendapatkan tanggapan resmi dari Gereja Sarang Jeil.
Lonjakan kasus Covid-19 mendorong pihak berwenang pada memberlakukan kembali pembatasan jarak sosial yang lebih ketat pada Ahad. Presiden Moon Jae-in memperingatkan akan menerapkan tindakan tegas dan kuat terhadap beberapa gereja. Dia menyatakan, perilaku kelompok tersebut sebagai tindakan tidak termaafkan yang mengancam kehidupan publik.