REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan kawasan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.
"Untuk kita ketahui bahwa penetapan ini bukan maunya Dirjen, tapi ini keputusan bersama dari tim ahli cagar budaya," ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, saat penyerahan SK Mendikbud tersebut kepada Pemerintah Kota Semarang yang disiarkan secara daring dan dipantau dari Jakarta, Rabu (19/8).
Hilmar menambahkan, penetapan Kota Semarang Lama sebagai cagar budaya merupakan perjalanan panjang sejak tiga tahun yang lalu.Setelah dikaji para ahli, Kemendikbud kemudian menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional.