Kamis 20 Aug 2020 17:45 WIB

Terbukti Rugikan TW, Harijanto Karjadi Divonis Bui oleh MA

Ini sekaligus menguatkan putusan PN Denpasar yaitu dua tahun penjara.

Saksi korban kasus keterangan palsu dalam akta autentik pengalihan saham PT Geriya Wijaya Prestige (GWP) Tomy Winata (paling kanan) sedang memberikan kesaksian dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Harjanto Karjadi (paling kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/12). 
Foto: Dok. Rep
Saksi korban kasus keterangan palsu dalam akta autentik pengalihan saham PT Geriya Wijaya Prestige (GWP) Tomy Winata (paling kanan) sedang memberikan kesaksian dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Harjanto Karjadi (paling kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/12). 

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Bali terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65 tahun). Ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara.

"Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi oleh Antara di Denpasar, Kamis (20/8).

Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.

"Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktunya masih dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Eka.

Eka mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait dengan ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Harijanto Karjadi. Itu karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.

Eka menegaskan, ada atau tidaknya Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.

Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Pada akta perjanjian itu, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tomy Winata (TW) beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban TW mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.

Atas hal ini, pihak TW membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak TW mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis dua tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement