Rabu 26 Aug 2020 07:10 WIB

Majelis Hakim Cibinong Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Humas PN Cibinong menegaskan, hakim dalam memutus sudah sesuai fakta di persidangan.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum empat terpidana Irawansyah.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Kuasa hukum empat terpidana Irawansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor dilaporkan penasihat hukum terpidana Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, dan Huriah, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Pelapornya adalah Irawansyah, yang menganggap, majelis hakim PN Cibinong dalam memeriksa dan memutuskan perkara sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada terpidana. Sebagai contoh, sambung dia, terpidana belum pernah dihukum ataupun terpidana bahkan selalu berlaku baik dan sopan, namun tidak mendapat keringanan.

Menurut Irawansyah, inti laporan kepada KY dan Bawas MA, karena dalam putusan hakim tidak ada pertimbangan kemanusiaan, seperti ibu sudah tua yang harusnya di rumah mendidik anak, selalu berbuat baik, serta tidak ada catatan kriminal sebelumnya. "Hingga seharusnya mereka gak dihukum penjara sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun enam bulan,” ucapnya di Kabupaten Bogor, Selasa (25/8).

Irawansyah berharap, laporannya itu bisa membuat hakim PN diperiksa. Bahkan mendapat tindakan jika terjadi pelanggaran dalam memutuskan vonis. "Karena sebagai hakim harusnya masalah ini bisa diubah dari bisa pidana ke perdata,” ucapnya.

Menurut Irwansyah, perkara itu berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lahan antara PT Delta Systech dan ahli waris Husin Abdul Rahim, yaitu empat perempuan yang menjadi terpidana. "Mereka telah sepakat sejumlah transaksi di depan notaris."

Kemudian, PPJB sejak 2017 menjadi masalah bagi ahli waris hingga membawa mereka kini ke penjara. Pihak notaris meminta plooting ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Hasil plooting itu bahkan masih muncul di lahan dengan sertifikat Nomor 276 Pamegarsari atas nama Burhanudin yang dibebankan hak tanggung oleh PT Bank Syariah Mandiri.

“Padahal sertifikat tersebut, semestinya sudah dihapus melalui putusan Nomor. 94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014. Malah kelanjutannya BPN melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sayangnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali itu, artinya putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum," ucap Irawansyah.

Hal itu justru membuat PT Delta Systech Indonesia menempuh jalur lain melalui hukum pidana. Pihak ahli waris pun berurusan dengan hukum hingga ditetapkan sebagai terpidana dengan dakwaan penipuan.

“Kita meminta para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan meminta semua berkas yang berkaitan dengan berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris,” ucap Irwansyah.

Humas PN Cibinong, Amran S Parman, menegaskan, majelis hakim dalam memutuskan perkara sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Tanah orang tua para terpidana atas nama Husin Abdul Rahim, sambung dia, dijual ke pihak lain dengan catatan belum lunas. Sayangnya, setelah orang tuanya meninggal dunia ternyata tanah tersebut dijual kembali ke PT Delta Systech Indonesia.

Karena dianggap menipu, kata dia, keempat orang itu dilaporkan secara hukum. Meskipun bisa diselesaikan melalui hukum perdata, Amran menilai, PN Cibinong hanya melakukan sidang sesuai gugatan penggugat. Menurut dia, kesalahan para terpidana ini ialah dalam akta otentik PPJB menyatakan tanah tersebut steril.

"Tapi sebelumnya pernah dijual ke pihak lain walaupun belum lunas. Dasar ini yang menjadi alasan hakim dalam memberikan vonis hukuman penjara," ucap Amran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement