Jumat 07 Feb 2025 13:03 WIB

Anggaran Dipotong 54 Persen, KY tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung MA

Anggaran KT setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAkARTA -- Anggota Komisi Yudisial Taufiq HZ mengatakan, institusinya tidak bisa memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) pada 2025. Hal itu karena adanya efisiensi anggaran.

"Komisi Yudisial menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi. Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim adhoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Taufiq untuk menjawab Surat Wakil Ketua MA RI Bidang non-Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung di MA RI dan surat Wakil Ketua MA RI Bidang non-Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim adhoc HAM pada MA RI.

"Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman pada 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," ujar Taufiq.

Dalam surat tersebut, MA menyampaikan kekosongan 16 orang hakim agung yang terdiri atas lima orang hakim agung kamar pidana, dua orang hakim agung kamar perdata, dua orang hakim agung kamar agama, serta satu orang hakim agung kamar militer. Kemudian, satu orang hakim agung kamar PTUN, lima orang hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim adhoc HAM.

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, lembaganya mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

"Oleh karena itu, KY juga menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi anggaran," jelas Mukti. Dia menyebutkan KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025.

Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc di MA yang juga menjadi objek efisiensi anggaran. "Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Mukti, dengan adanya efisiensi anggaran membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas. Termasuk juga melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc di MA.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement