REPUBLIKA.CO.ID, Suka Makmue -- Massa dalam jumlah besar yang berasal Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengusir 38 warga negara asing (WNA) dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Jumat (28/8). Aksi pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.
"Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat malam.