REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperkirakan kebijakan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), masih akan tertunda. Hal ini disebabkan kendala teknis.
"Kemungkinan masih tertunda karena ada beberapa hal teknis yang masih belum selesai," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan Baasir, Ahad (30/8).
Hal teknis yang dimaksud Marwan, adalah proses penggabungan data. Dia mengatakan keseluruhan data, baik data operator seluler maupun data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi harus digabungkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 2019 menandatangani regulasi IMEI, berlaku secara efektif pada April lalu. Namun, pemblokiran nomor IMEI ilegal belum dilakukan kala itu karena menunggu mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Pemerintah bersama asosiasi menguji coba sistem CEIR versi cloud hingga Juli, sambil menantikan mesin perangkat keras CEIR tersedia pada Agustus, menurut rencana semula.
Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) menjelaskan:
Alat dan/atau Perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan
b. permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.
Rencananya, pemblokiran IMEI ilegal akan berlaku mulai 24 Agustus. Namun, pemblokiran IMEI belum bisa berlaku efektif.