Jumat 31 May 2024 17:41 WIB

Penerapan Aturan Registrasi IMEI Turunkan Tren Ponsel Ilegal

Aturan registrasi IMEI terbukti sebagai langkah efektif dalam berantas ponsel ilegal.

Red: Friska Yolandha
Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal. Demikian dikatakan oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Terkait penyelundupan, ini di ranahnya Bea Cukai, dan kami sudah dapat informasi dari Bea Cukai memang terjadi penurunan," ucap Mulyadi.

Baca Juga

Mulyadi menyebut, berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan ini telah berdampak positif pada penerimaan negara, dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap importir perangkat ponsel sebesar sekitar Rp 2 triliun.

Mulyadi menilai bahwa tren di masyarakat juga mengindikasikan penurunan peredaran ponsel ilegal. Dengan penerapan aturan IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak akan dapat digunakan, karena operator seluler tidak diizinkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.