Selasa 01 Sep 2020 01:17 WIB

Eks Pegawai Telkom Jadi Otak Pencurian Alat Penguat Sinyal

Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis pencurian alat penguat sinyal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis pencurian alat penguat sinyal atau modul Tower BTS di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Sumatra. Polisi menyebut, otak kelompok pencurian itu merupakan mantan pegawai PT Telkom, yakni berinisial TS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain menjadi dalang di balik aksi tersebut, TS juga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Sebab, ia sudah mengetahui celah untuk mencuri alat tersebut dan ke mana harus menjualnya.

Baca Juga

"TS ini mantan karyawan PT Telkom selama 16 tahun. Jadi dia bisa tahu kegunaan modul ini dan tahu fungsi modul ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Yusri mengungkapkan, setelah berhenti bekerja sebagai pegawai Telkom, tersangka sempat menjadi vendor yang menyediakan modul tersebut. Oleh karena itu, TS mendapatkan banyak kenalan yang juga menjual ataupun mau membeli modul BTS.

"Jadi dia ini vendor dan punya link di Amerika, Malaysia, Cina, Afrika, dan India. Alat ini selama masih aktif, dibutuhkan negara-negara tersebut," ujar Yusri.

Tersangka TS, sambung dia, melihat adanya peluang bisnis yang bagus. TS pun tergoda untuk mencuri modul BTS tersebut. Terlebih, dirinya memiliki pengalaman bekerja yang cukup lama di bidang itu. Sehingga ia mengetahui sistem keamanan di tower BTS.

Yusri mengungkapkan, pada tahun 2014, TS merekrut delapan orang untuk membantu dirinya mencuri modul BTS milik sebuah provider perusahaan telekomunikasi. TS yang jug berperan sebagai penadah kemudian membeli modul BTS hasil curian itu sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Tidak sampai di situ, TS lalu mengepak ulang dan menjual modul BTS curian tersebut ke sejumlah kenalannya di luar negeri. Satu unit alat tersebut ia jual seharga 200-300 Dolar Amerika Serikat.

"Padahal kalau dihargai dengan rupiah, satu unit modul itu harganya Rp 65 juta," ucap Yusri.

Dalam satu bulan, sindikat ini mampu mencuri hingga 47 unit modul BTS. Kini, polisi masih mendalami jumlah kerugian yang dialami para provider tower BTS akibat pencurian itu. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang terlibat dalam sindikat spesialis pencuri penguat sinyal atau modul untuk tower BTS. Termasuk tersangka TS.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka KP dan JS merupakan pengepul. Kemudian, tersangka BS dan W adalah calo yang bertugas mencari modul. Terakhir, tersangka AS berperan mengecek barang.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang saat ini berstatus buron. Tiga orang itu memiliki peran sebagai pemetik. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement