Rabu 02 Sep 2020 02:26 WIB

,Perhutani akan Pasang Portal Pembatas Jateng-Jatim

Hal itu dilakukan untuk mencegah kendaraan bermotor naik ke bukit

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pendaki Gunung Lawu melintasi jalur pendakian Cemoro Sewu di Magetan, Jawa Timur, Rabu (1/1/2020).
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah pendaki Gunung Lawu melintasi jalur pendakian Cemoro Sewu di Magetan, Jawa Timur, Rabu (1/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID KARANGANYAR -- Perum Perhutani KPH Surakarta berencana memasang portal pembatas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur di kawasan Bukit Mongkrang wilayah Lawu Selatan. Hal itu menindaklanjuti adanya kejadian viralnya kendaraan bermotor yang naik ke bukit tersebut.

Administratur Muda Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, mengatakan, lereng Lawu diminati oleh banyak pihak untuk dimanfaatkan apapun bentuknya. Namun, semua bentuk pemanfaatan hutan apapun bentuknya harus ada legalitasnya.

Sugi menyebut, adanya kendaraan bermotor naik ke Bukiy Mongkrang yang sempat viral tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Perhutani KPH Surakarta. Informasi yang diperoleh, kendaraan bermotor tersebut naik dari wilayah Jawa Timur. Perhutani KPH Surakarta melalui Asper telah menindaklajuti dengan membuat larangan berupa spanduk dan publikasi di media sosial.

"Dan saya instruksikan untuk membuat portal antara Jawa Tengah-Jawa Timur. Artinya kalau mau naik harus lompat portal, kalau lompat kami tangkap, secara hukum saya serahkan ke Kapolres nanti," jelasnya kepada wartawan, Senin (31/8).

Sugi menegaskan, Perhutani KPH Surakarta bersama Polres Karanganyar dan Kodim Karanganyar tidak main-main dalam meenjaga hutan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Sebelumnya, Perhutani KPH Surakarta sudah meneken nota kesepahaman dengan Polres Karanganyar terkait penegakan hukum dalam pemanfaatan hutan di Gunung Lawu.

Sugi menyebut, pelanggaran di kawasan hutan selama ini sangat banyak, dibedakan menjadi kerusakan dan pengrusakan. Kerusakan sifatnya alami seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan lainnya. Sedangkan pengrusakan seperti penebangan pohon secara liar, merusak lingkungan, sampai membakar hutan yang terdapat unsur kesengajaan. Hal itu yang akan ditindaklanjuti secara serius.

"Penegakan hukum di wilayah kehutanan itu sesuatu yang wajib. Ada pelanggaran sekecil apapun akan kami tindak. Tetapi langkah-langkah preventif dan preemtif lebih diutamakan," imbuhnya.

N binti sholikah

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement