Kamis 03 Sep 2020 19:01 WIB

Dua WNA Inggris dan Australia Edarkan Narkoba di Bali

Dua WNA ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua WNA ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali. Ilustrasi.
Foto: Pixabay
Dua WNA ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Warga negara asal Inggris bernama Collum (32) dan  Aaron Wayne Coyle (44) yang asal Australia ditahan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bali.

"Kedua warga asing tersebut menggunakan visa kunjungan saat ke Bali. Warga Inggris ini diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sedangkan yang dari Australia berperan sebagai kurirnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Kamis.

Baca Juga

Jansen menjelaskan tersangka Collum berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk warga Australia tersebut berperan sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu.

"Kami menduga mereka ini bagian sindikat. Karena menyangkut orang asing. ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," jelasnya.

Dari tersangka Collum ditemukan barang bukti berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. Sedangkan dari tersangka Aaron Wayne ditemukan satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram.

Tersangka Collum ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 22.45 WITA di sebuah kamar indekos wilayah, Kuta, Kabupaten Badung. Sedangkan tersangka Aaron Wayne Coyle ditangkap pada Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Nakula Dipta Villa Seminyak Kuta, Badung.

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya. "Barang didapat dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname," kata Jansen.

Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement