Selasa 08 Sep 2020 23:59 WIB

In Picture: Sanksi Bagi Warga Tidak Bermasker di Titik Nol Yogyakarta

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Warga menjalankansanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Kepolisian mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Warga menjalankan sanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker sat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam.

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement