Selasa 08 Sep 2020 23:58 WIB

Polda Malut Tangkap Tujuh Pengguna dan Pengedar Narkoba

Para tersangka dan pengedar membawa narkoba ganja, sabu dan tembakau gorila

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap dan mengamankan tujuh orang tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau gorilla.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat konferensi pers di Mapolda Malut, Selasa (8/9), membenarkan, para tersangka yang diamankan itu bagian dari tindaklanjutinfromasi masyarakat.

Di mana, ketujuh tersangka dengan inisial FA alias Farsil, RU alias Rinaldi, AM alias ARI JIM alias NAL, RAI alias Rama, YL Alias UL, dan ADN alias Anto tersebut diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah barang buktuishabu ± 5,72 gram, ganja sekitar 5,72 gram dan tembakau gorilla ± 24,32 gram.

"Memang, penangkapan para terduga tersangka diawali JIM alias Nal pada 19 Agustus 2020 bertempat di kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Ternate dan dari tangan terduga tersangka Nal, anggota mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastic kecil shabu dengan berat 1,2 gram, satu dos warna cream, satu pireks kaca, satu korek api gas dan penutup bong," ujar Setiadididampingi Kaur Mitra Bid Humas AKP Eksan Umanailo.

Dia menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk tersangka ke-dua, RAI alias Rais yang diringkas pada 19 agustus 2020 bertampat di depan Hypermart Kelurahan Soa-sio Ternate dengan barang bukti, 9 sachet kecil diduga berisi shabu dengan berat 2,0 gram dan 1 buah pembungkus rokok sampoerna.

Di mana, terduga tersangka Rais berperan sebagai pengguna dan disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara.

Untuk tersangka ke-tiga, AND alias Anto yang diringkus pada 25 Agustus 2020 bertempat di dalam pekarangan Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kelurahan Sasa dengan barang bukti satu paket yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi 22 sachet plastic kecil warna bening berisi ganja kering dengan berat 17,58 gram, satu bongkahan batu sebagai pemberat, satu bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip di atap seng kandang ayam yang berisi sachet plastic warna bening berisi ganja kering dengan berat 1,32 gram serta satu HPSamsung.

Sedangkan, uang bersangkutan berperan sebagai pengedar sehingga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement