Rabu 09 Sep 2020 15:32 WIB

Tokoh Pers Jakob Oetama Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun

Jakob Oetama dikenal sebagai salah satu pemilik Kompas Gramedia.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jakob Oetama.
Foto: Foto: Arsip Kompas Gramedia
Jakob Oetama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh pers nasional Jakob Oetama meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Rabu (9/9) pukul 13.05 WIB. Salah satu pendiri Kompas Gramedia ini berpulang pada usia 88 tahun.

"Bapak Jakob Oetama adalah legenda, jurnalis sejati yang tidak hanya meninggalkan nama baik, tetapi juga kebanggaan serta nilai-nilai kehidupan bagi Kompas Gramedia," kata Corporate Communication Director Kompas Gramedia Rusdi Amral dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/9).

Rusdi mengatakan bahwa sosok Jakob merupakan teladan dalam profesi wartawan. Menurutnya karya yang dilahirkan Jakob turut mengukir sejarah jurnalistik bangsa Indonesia. "Walaupun kini beliau telah tiada, nilai dan idealismenya akan tetap hidup dan abadi selamanya," kenangnya.

Jakob Oetama adalah jurnalis senior dan tokoh pers nasional. Jakob Oetama lahir pada 27 September 1931 di Desa Jowahan, Borobudur, Jawa Tengah.

Awal mula Karier Jakob Oetama di dunia jurnalistik bermula dari pekerjaan barunya sebagai redaktur majalah Penabur Jakarta.

Pada 1963, dirinya bersama rekannya Almarhum Petrus Kanisius Ojong  (P.K. Ojong), Jakob Oetama menerbitkan majalah Intisari. Majalah Intisari tersebut yang kemudan menjadi cikal-bakal berdirinya Harian Kompas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement