Rabu 09 Sep 2020 20:21 WIB

Sembilan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, menunggu SK penetapan dari KPU.

Pelantikan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 di Kantor DPRD Sumbar di Kota Padang, Rabu (28/8). (Ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Pelantikan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 di Kantor DPRD Sumbar di Kota Padang, Rabu (28/8). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sembilan anggota DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan. Sembilan anggota dewan itu maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Rabu, mengatakan, surat pengajuan pengunduran diri sembilan orang itu sudah masuk dan pihaknya menunggu keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan calon penggantian antar waktu (PAW).

Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mundur itu mulai dari Darman Sahladi berasal dari fraksi Demokrat yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada 50 Kota.

Kemudian Benny Utama dan Sabar AS yang menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pasaman.

Setelah itu Hamdanus dari fraksi PKS maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan

Selanjutnya anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar Zafaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar) maju sebagai calon bupati di Pilkada 50 Kota.

Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra Tri Suryadi maju sebagai calon bupati di Pilkada Padang Pariaman.

Setelah itu ada Andri Warman dari fraksi PAN maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam. Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi PAN Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu dan tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD.

Sementara itu untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU dan setelah keluar SK dari KPU baru berhenti secara regulasi

"KPU mengusulkan nama ke DPRD calon legislatif nomor urut setelah yang mundur, dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement