Rabu 09 Sep 2020 20:21 WIB

Sembilan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, menunggu SK penetapan dari KPU.

Pelantikan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 di Kantor DPRD Sumbar di Kota Padang, Rabu (28/8). (Ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Pelantikan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 di Kantor DPRD Sumbar di Kota Padang, Rabu (28/8). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sembilan anggota DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan. Sembilan anggota dewan itu maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Rabu, mengatakan, surat pengajuan pengunduran diri sembilan orang itu sudah masuk dan pihaknya menunggu keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan calon penggantian antar waktu (PAW).

Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mundur itu mulai dari Darman Sahladi berasal dari fraksi Demokrat yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada 50 Kota.

Kemudian Benny Utama dan Sabar AS yang menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pasaman.

Setelah itu Hamdanus dari fraksi PKS maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan

Selanjutnya anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar Zafaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar) maju sebagai calon bupati di Pilkada 50 Kota.

Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra Tri Suryadi maju sebagai calon bupati di Pilkada Padang Pariaman.

Setelah itu ada Andri Warman dari fraksi PAN maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam. Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi PAN Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu dan tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD.

Sementara itu untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU dan setelah keluar SK dari KPU baru berhenti secara regulasi

"KPU mengusulkan nama ke DPRD calon legislatif nomor urut setelah yang mundur, dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement