REPUBLIKA.CO.ID,Dalam pasar global, kehadiran kendaraan listrik sepertinya sudah menjadi sebuah keniscayaan. Atas dasar spirit untuk mencapai mobilitas yang ramah lingkungan, Indonesia pun terus bersiap untuk menyambut penggunaan electric vehicle (EV) secara masif.
Saat ini seluruh stakeholder terus menyiapkan pondasi bagi kehadiran EV. Mengingat, penggunaan mobil listrik ini perlu dilandasi dengan regulasi yang matang dan didukung oleh infrastruktur serta edukasi yang memadai. Selain itu, sebelum diserap oleh pasar, kehadiran EV perlu menghadapi serangkaian pengujian.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan telah mengantisipasinya dengan sejumlah prosedur pengujian untuk memastikan bahwa setiap EV yang digunakan merupakan sebuah kendaraan yang aman. Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Jabo Nur Utip mengatakan, prosedur pengujian yang dilakukan di Indonesia dikembangkan dengan mengadopsi prosedur dalam United Nations (UN) Regulation.
"Salah satu perhatian utama dalam pengujian adalah soal baterai atau akumulator dalam EV. Ini merupakan hal yang cukup vital, karena sangat berkaitan dengan keselamatan berkendara," kata Jabo.
Lewat pengujian itu, Kemenhub perlu memastikan bahwa baterai atau akumulator pada EV memiliki ketahanan terhadap perubahan suhu dan benturan. Baterai juga perlu dipastikan tetap berada dalam kondisi stabil saat kendaraan menghadapi guncangan atau rotasi akibat kecelakaan.
Dia juga menekankan bahwa Kemenhub perlu menguji sistem pengisian ulang baterai. Dalam pengujian itu, sistem harus dipastikan dapat memutus arus secara otomatis saat beterai sudah terisi penuh.
Hal ini juga menjadi aspek yang cukup penting demi dapat menghindari adanya overcharging. Mengingat, jika pengisian ulang dilakukan hingga overcharging, maka hal itu berpotensi menyebabkan peningkatan temperatur pada baterai secara signifikan dan bisa menimbulkan ledakan. "Selanjutnya, kami juga melakukan pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik. Ini untuk memastikan bahwa EV tidak menimbulkan sengatan listrik bagi pengendara," ujarnya.
Sinyal suara
Demi menunjang keselamatan pejalan kaki atau pedestrian, Kemenhub mewajibkan agar EV dilengkapi dengan sistem sinyal suara. Mengingat, EV merupakan kendaraan yang cukup senyap, sehingga berpotensi membuat pedestrian tak mengetahui saat ada kendaraan yang tengah melintas.
Menurutnya, mobil EV harus dilengkapi dengan sinyal suara yang menghasilkan volume maksimal sebesar 75 desibel (dB). Dengan regulasi ini, maka EV tetap dapat beroperasi tanpa mengeluarkan suara yang terlalu bising, tapi tetap ramah pedestrian.
sumber:khoirul azwar