Kamis 10 Sep 2020 18:54 WIB

Jerinx SID Walk Out, Ketua PN: Sidang Tetap Digelar Daring

Ketua PN Denpasar mengatakan sidang Jrx tetap akan digelar secara daring.

Petugas memantau jalannya sidang perdana drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Terdakwa Jerinx berserta kuasa hukumnya melakukan aksi walk out atau keluar dari persidangan karena keberatan mengikuti sidang melalui daring yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan dan merampas hak konstitusi serta meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memantau jalannya sidang perdana drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Terdakwa Jerinx berserta kuasa hukumnya melakukan aksi walk out atau keluar dari persidangan karena keberatan mengikuti sidang melalui daring yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan dan merampas hak konstitusi serta meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan, sidang pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, tetap akan digelar secara online (daring). Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan.

"Kita melihat sendiri majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference (pasca Jerinx walk out) dan jawaban jaksa tadi belum bisa menghadirkan, makanya sidang ditunda hari ini. Kehadiran terdakwa di persidangan adalah kewajiban sesuai Hukum Acara Pidana Pasal 154 ayat 2," kata Sobandi saat ditemui, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9).

Baca Juga

Menurut Sobandi, saat Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan walk out dari persidangan, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri, sehingga melakukan apa saja termasuk walk out dari persidangan. "Menurut saya majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan, apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan, lalu penasihat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Terus ketika Jaksa membacakan dakwaan dia malah walk out," ujar Sobandi.

Sobandi mengatakan bahwa persidangan tetap mengacu pada dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.Selain itu, ada juga berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah Covid-19.

"Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak, tapi sampai saat ini peraturan-peraturan dimaksud belum ada yang membatalkan bahwa itu tidak berlaku. Kita tidak bisa terus berdebat tentang pertimbangan pembuat undang-undang aturan seperti kesehatan Covid-19 dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Jerinx menolak pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online. Namun, majelis hakim tetap pada penetapannya bahwa sidang berlangsung secara online. Setelah mengajukan penolakan, Jerinx bersama 12 kuasa hukumnya meninggalkan persidangan (walk out) yang sedang berlangsung secara virtual tersebut.

Menurut kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo bahwa dasar MOU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jerinx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jerinx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.Selain itu, dari hasil tes cepat dan tes usap Covid-19, Jerinx dinyatakan negatif Covid-19. Kata Gendo, maka Jerinx bisa disebut bebas Covid-19, dan persidangan bisa dilakukan secara tatap langsung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement