REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB kembali diperketat mulai 14 September 2020.
Tiga alasan mencabut PSBB Transisi, yakni:
1. Tingkat kematian
* Angka kematian yang sudah mencapai 2,7 persen.
2. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19.
* Hingga 9 September 2020, keterisian tempat tidur isolasi 77 persen dari 4.456 tempat tidur dan keterisian tempat tidur ICU 83 persen dari 483 tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan Covid-19.
3. Tingkat kasus positif di Jakarta
* Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di DKI 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Jika hal ini terus dibiarkan pada pekan kedua Oktober kapasitas ruang isolasi dan ICU akan penuh dengan pasien Covid-19.
- Anies Baswedan
Sumber: Republika
Pengolah data: ratna puspita