REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan secara umum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang dilaksanakan 14 September 2020 sama dengan pengetatan dalam PSBB Jakarta pada 10 April 2020-4 Juni 2020. "Iya ini kan pengetatan (seperti sebelumnya), nanti ada item-item mana yang kita izinkan, mana yang tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9).
Dalam PSBB Total mendatang, Anies mengatakan akan ada beberapa yang berbeda dalam isi kebijakannya. Seperti tempat ibadah lokal (lingkungan) bisa jalan, tetapi yang berskala besar tidak diizinkan.
"Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan. Jadi berbeda kalau bicara isinya nantinya," ujarnya.
Namun, sektor perkantoran di mana ditetapkan hanya 11 yang bisa beroperasi selama PSBB Total, tidak akan berubah. "11 itu tidak ada perubahan, karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian pak menteri akan membicarakan juga soal ini, tapi kami menilai ini menjadi kunci," katanya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBBTransisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat. Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat.
"Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakartakarena tiga indikator sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.