Sabtu 12 Sep 2020 15:44 WIB

Pemkot Longgarkan Batas Usia Anak Bepergian ke Ruang Publik

Pemkot sedang menyiapkan surat edaran terkait pelonggaran batas usia tersebut

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan batas usia anak-anak untuk bepergian ke tempat publik seperti mal, pasar tradisional, tempat bermain, tempat wisata dan taman cerdas. Tampak petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Solo Zoo atau Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020). Meski status Kejadian Luar Biasa (KLB) Solo masih berlangsung hingga 21 Juni 2020, Kebun binatang TSTJ akan dibuka kembali pada Jumat ( 19/6/2020) dengan menerapkan aturan normal baru sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA /Maulana Surya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan batas usia anak-anak untuk bepergian ke tempat publik seperti mal, pasar tradisional, tempat bermain, tempat wisata dan taman cerdas. Tampak petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Solo Zoo atau Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020). Meski status Kejadian Luar Biasa (KLB) Solo masih berlangsung hingga 21 Juni 2020, Kebun binatang TSTJ akan dibuka kembali pada Jumat ( 19/6/2020) dengan menerapkan aturan normal baru sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO-- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan batas usia anak-anak untuk bepergian ke tempat publik seperti mal, pasar tradisional, tempat bermain, tempat wisata dan taman cerdas. Semula, anak-anak di bawah 15 tahun dilarang mengunjungi arena publik, kini dilonggarkan menjadi larangan bagi anak di bawah 12 tahun.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan tengah menyiapkan surat edaran mengenai pelonggaran batas usia tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah (Jateng) yang baru. "Kelonggaran anak usia 12 tahun ke bawah tidak boleh ke tempat wisata dan mal terlebih dulu," katanya kepada wartawan, Jumat (11/9).

Pelonggaran tersebut mempertimbangkan untuk memaksimalkan pelayanan di fasilitas publik. Sebab, ketika diterapkan larangan bagi anak-anak di bawah 15 tahun, terjadi penurunan kunjungan di tempat publik. Dengan adanya pelonggaran tersebut, maka anak-anak usia sekolah dasar (SD) dilarang mengunjungi tempat-tempat publik, sedangkan anak-anak usia SMP diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelonggaran tersebut dilaksanakan meski terjadi kenaikan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19. "Jadi begini naiknya ini kebanyakan orang tanpa gejala (OTG), semuanya isolasi mandiri, nanti kami lihat karena semua harus dilayani. Yang penting masker, kalau masker dipakai, pulang tidak kena Covid lah. Sehingga yang penting protokol kesehatan masker dulu," paparnya.

Terlebih, Pemkot telah mulai menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan terutama bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker saat bepergian. Sanksi yang dikenakan berupa membersihkan sungai. Pada Jumat (11/9) sekitar 20 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker diberi hukuman membersihkan sungai Kali Pepe. Penerapan sanksi tersebut diharapkan membuat warga semakin sadar terhadap protokol kesehatan sehingga dapat menurunkan angka penambahan kasus baru Covid-19. "Dengan adanya operasi yustisi masker, mudah-mudahan turun (kasus Covid-19)," imbuhnya.

Dia juga mengimbau agar warga saling mengingatkan untuk selalu mengenakan masker. Termasuk para pedagang di pasar tradisional. "Pedagang saling mengingtkan, kalau ada pembeli tidak pakai masker suruh balik atau suruh pakai maskernya dulu," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement