Senin 14 Sep 2020 12:26 WIB

Hari Pertama, Operasi Yustisi di Delapan Titik DKI Jakarta

Operasi yustisi dilakukan 24 jam dengan cara berpatroli bersama personil gabungan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Operasi Yustisi itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di delapan titik wilayah Jakarta. Pelaksanaan operasi gabungan itu bertujuan untuk memantau kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020.

"Titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada delapan titik untuk kita melaksanakan Operasi Yustisi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (14/9).

Sambodo menjelaskan, delapan titik pelaksanaan operasi itu di antaranya adalah Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan Bekasi, dan Kalimalang. Kemudian, adapula wilayah Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Dia mengungkapkan, Operasi Yustisi akan dilakukan selama 24 jam. Operasi tersebut pun dilaksanakan dengan cara berpatroli atau mobile. Sambodo menyebut, meski baru hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi, tapi personel gabungan akan langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar.