REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis hukuman mati kepada pemutilasi, Sugeng Santoso (49). Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, lembaganya telah menerima salinan putusan MA terhadap kasus Sugeng, Jumat (11/9). Putusan itu menyebutkan MA telah memperbaiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi hukuman mati.
"Jadi PN tuntut seumur hidup, putus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun dan MA putus mati. Mereka (MA) yang menetapkan," jelas Andi saat ditemui wartawan di sela-sela operasi yustisi di Kota Malang, Selasa (15/9) malam.
Putusan MA telah disampaikan kepada Sugeng dan pengacaranya untuk ditindaklanjuti. Sugeng hanya memiliki dua opsi untuk bebas dari vonis hukuman mati. Opsi tersebut antara lain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Grasi kepada Presiden RI.
"Silahkan gunakan itu (opsi), kita menunggunya," jelasnya.
Jika Sugeng tidak menggunakan salah satu opsi, maka dia akan dikenakan vonis mati. Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan melaporkan keputusan tersebut kepada unsur pimpinan. Pimpinan yang akan menentukan lokasi dan tempat eksekusi vonis hukuman mati nantinya.
Sebelumnya, warga Kota Malang digegerkan atas penemuan jenazah perempuan yang telah terpotong enam bagian di Pasar Besar Lantai II, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Jenazah ditemukan dalam kondisi bau dan menghitam sehingga sulit diidentifikasi.
Selang sehari, aparat hukum berhasil menangkap pelaku Sugeng di sekitar Klenteng Eng An Kiong, Jalan Martadinata, Rabu petang (15/5). Penangkapan ini berkat pakaian pelaku yang ditinggalkan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anjing pelacak berhasil menemukan pelaku dalam keadaan berbaring di sekitar Klenteng.