Rabu 16 Sep 2020 16:26 WIB

Sanksi Denda Operasi Yustisi Capai Rp 88,6 Juta

Ada 2.971 warga yang diberikan teguran karena tidak patuh dengan protokol kesehatan

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) membagikan masker kepada warga (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) membagikan masker kepada warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Terminal Grogol, Jakarta Barat. Pada Kesempatan itu Nana menyampaikan sudah terkumpul sebanyak Rp 88,6 juta nilai denda dari sanksi penindakan Operasi Yustisi oleh aparat gabungan.

Nana mengatakan, selama dua hari penindakan Operasi Yustisi sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua diberlakukan pada Senin (14/9) lalu, pihaknya mencatat ada 2.971 warga yang diberikan teguran karena tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kemudian sebanyak 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial oleh petugas di lapangan.

Baca Juga

Selanjutnya, kata Nana, warga yang memilih untuk membayar denda sebanyak 484 orang karena tidak mau diberi sanksi sosial. "Jadi total sanksi 9.734 orang, cukup banyak. Nilai denda baik dari pemprov, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 88.660.500 selama dua hari," ujar Nana kepada wartawan saat ditemui di Terminal Grogol, Rabu (16/9).

Menurut Nana, Operasi Yustisi selama PSBB jilid dua yang berlangsung sejak dua hari lalu masih banyak masyarakat yang belum patuh terhadap dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi aparat gabungan.

Nana berharap masyarakat di wilayah hukumnya bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PSBB jilid dua ini. Sebab, menurutnya, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak bisa menekan angka penyebaran Covid-19. "Ini semua sebenarnya untuk masyarakat, kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan khususnya 3 M, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," tutur Nana.

Kemudian, Operasi Yustisi di Terminal Grogol pada hari ini, Rabu (16/9) sebanyak 12 orang yang dilakukan penindakan sanksi. Dua orang di antaranya memilih untuk bayar denda dibanding sanksi sosial seperti menyapu jalanan dan menyikat toilet di terminal. "Ada dua orang yang dari 12 orang melakukan sanksi denda selebihnya lebih memilih sanksi sosial," ujar dia.

Nana menambahkan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tetap tegas dalam melakukan operasi yustisi selama dua pekan ke depan. "Maka dari itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bersama dengan Kodam, Pemprov DKI, Kejaksaan dan Pengadilan itu secara terpadu melakukan Operasi Yustisi yang sudah berjalan dua hari ini," tutur Nana. 

Nana mengatakan, pihaknya akan melibatkan ribuan personel gabungan dalam Operasi Yustisi yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan. "Ke depan kita laksanakan selama 14 hari, jumlah personel yang dilibatkan sekitar 6.800, 3.000 itu TNI, 3.000 Polda kemudian 700 dari satpol pp dan dinas perhubungan, kemudian 50 kejaksaan dan 50 dari pengadilan. Ini nanti juga akan ditambahkan pak Pandam terkait dengan komunitas," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement