DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, nasabah di lembaga keuangan syariah (LKS) yang mengalami kesulitan melanjutkan angsurannya boleh direstrukturisasi sebagai dispensasi agar nasabah mampu melunasi kewajibannya. Namun, di sisi lain, tidak boleh ada penambahan margin dengan adanya perpanjangan tenor tersebut. Apakah boleh...
Berita Lainnya