REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI sebagai tersangka atau dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti. "Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp 1,8 miliar dari rekening tersangka," katanya di Banda Aceh, Rabu (16/9).
Ery menyebutkan selain RI, penyidik juga mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya yakni MAP, S, dan IOZ. "Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI dimulai dari tahap penyelidikan sejak 2019. "Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat," katanya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelaksanaan sertifikat tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu dimulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.
Namun, kata Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen, serta buku tabungan. "Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan," jelas Margiyanta.