Kamis 17 Sep 2020 14:56 WIB

3 Hari Razia Masker, Indramayu Kumpulkan Denda Rp 1,7 Juta

Dana hasil denda masker akan disetor ke kas daerah Kabupaten Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Sanksi berupa denda telah diberlakukan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) yang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dalam dua hari terakhir. Uang yang terkumpul dari para pelanggan yang terkena sanksi itu selanjutnya disetor ke kas daerah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sanksi berupa denda telah diberlakukan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) yang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dalam dua hari terakhir. Uang yang terkumpul dari para pelanggan yang terkena sanksi itu selanjutnya disetor ke kas daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sanksi berupa denda telah diberlakukan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) yang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dalam tiga hari terakhir. Uang yang terkumpul dari para pelanggan yang terkena sanksi itu selanjutnya disetor ke kas daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kamsari, menjelaskan, OYPK telah digelar di berbagai titik lokasi di Kabupaten Indramayu sejak Selasa (15/9) hingga Kamis (17/9). Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, BPBD dan Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Dari pelaksanaan OYPK selama tiga hari itu, tim gabungan merazia warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Sejumlah sanksi pun diberlakukan terhadap mereka, salah satunya berupa denda uang.

Kamsari menyebutkan, dari OYPK yang dilakukan pada Selasa (15/9), denda yang terkumpul mencapai Rp 695 ribu. Sedangkan denda yang terkumpul dari razia pada Rabu (16/9) mencapai Rp 600 ribu dan Kamis (17/9) sebesar Rp 500 ribu.

Dengan demikian, denda yang terkumpul dari tiga hari OYPK mencapai Rp 1.795.000.

"Semuanya disetorkan ke Bank Jabar Banten (BJB), masuk ke Kas Daerah," kata Kamsari, Kamis (17/9).

Pernyataannya itu sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas. Kamsari menyebutkan, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).

"Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," kata Kamsari.

Penerapan sanksi denda itu bukan tujuan utama, melainkan lebih pada upaya menyadarkan warga agar selau memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain. Hal itu untuk mencegah dan meminimalisasi penularan Covid-19.

"Kami berharap warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah. Dan tujuannya bukan untuk menghindari sanksi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona," kata Kamsari.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara. Dia pun selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucap Deden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement