REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penyesuaian tarif sewa terhadap kegiatan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pelonggaran ini diberikan sebagai bentuk respons terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berdampak ke pihak ketiga yang menyewa ataupun meminjam pakai BMN.
Relaksasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan langsung berlaku pada akhir Agustus. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Purnama T Sianturi menjelaskan, relaksasi diberikan berupa penyesuaian tarif pemanfaatan BMN akibat kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu di sini adalah pandemi Covid-19 yang masuk dalam kategori bencana nonalam," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/9).
Penyesuaian kembali tarif sewa ditujukan untuk penyewa BMN, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan kantor pemerintah dan penerapan Working From Home (WFH). Penyesuaian diberikan dengan memberikan batasan faktor penyesuai satu sampai 50 persen.
Faktor penyesuai sendiri merupakan salah satu komponen untuk menetapkan besaran tarif sewa. Besarannya tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra penyewa kepada pemerintah.
Purnama mengatakan, penyesuaian tarif sewa dilakukan agar penyewa BMN yang memang terdampak pandemi tetap dapat bertahan. "Intinya, pemerintah memikirkan bagaimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," tuturnya.
Sewa yang sedang berjalan dan telah lunas, penyesuaian dapat diberikan pada saat penyewa mengajukan perpanjangan. Pilihan lain, Purnama mengatakan, pemerintah akan memberikan tambahan jangka waktu sewa sesuai dengan faktor penyesuai yang ditetapkan.
Selain UMKM dan Koperasi, PMK 115/2020 juga memberikan respon terhadap mitra Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Purnama menjelaskan, KSP berpotensi mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas ekonomi yang cenderung melambat akibat pandemi.
Purnama mengatakan, relaksasi yang diberikan sama dengan UMKM dan Koperasi. Yakni, pemerintah melalui DJKN Kemenkeu akan mengatur kembali faktor penyesuai yang akan berdampak pada tarif sewa KSP.
Relaksasi berikutnya diberikan untuk skema pinjam pakai yang dilakukan pemerintah daerah. Purnama mengatakan, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dalam bentuk fasilitas dan alat kesehatan. "Kondisi darurat seperti ini dituntut mekanisme dan prosedur yang lebih cepat," ucapnya.
Untuk merespon kebutuhan tersebut, Purnama menyebutkan, pemerintah pusat akan mendahulukan proses serah terima objek pinjam pakai terlebih dahulu. Proses administrasi dapat dilakukan berikutnya, termasuk penerbitan persetujuan.