Jumat 18 Sep 2020 17:35 WIB

Bambang Trihatmodjo Dicegah ke LN, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri terkait panitia urusan piutang negara.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.
Foto: Republika
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.

Kepanitiaan tersebut diisi dengan beberapa pimpinan lembaga. Selain dari Kemenkeu, ada juga dari pihak Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga pemerintah daerah. Keanggotaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam kepanitiaan tersebut, Isa mengatakan, Menteri Keuangan bertindak sebagai ketua. Tapi, keputusan yang diambil tidak bersifat keputusan satu instansi semata. "Ini kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/9).

Panitia urusan piutang negara bertanggung jawab terhadap piutang dari kementerian/ lembaga yang belum dibereskan oleh pihak bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugas, Isa mengatakan, panitia pasti sudah memanggil dan memperingkatkan pihak tersebut untuk melunasi piutang.