Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal DIringkis Bea Cukai

Jumat 18 Sep 2020 20:34 WIB

Red: Gita Amanda

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara gencar terus dilakukan oleh Bea Cukai.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara gencar terus dilakukan oleh Bea Cukai.

Foto: Bea Cukai
Penindakan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara gencar terus dilakukan oleh Bea Cukai. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan secara targeting dengan mengedepankan informasi intelijen dan serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah pandemi Covid-19 ini, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal pada Jumat (11/9). Kepala Bidang penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan bahwa petugas sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya transit muatan berupa rokok ilegal di daerah Kabupatan Tangerang, Banten yang kemudian muatan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pulau Sumatera.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergegas melakukan penyisiran di jalan Lintas Sumatera Bakauheni, Lampung dengan dibekali alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, face shield, hazmat suit dan lain-lain untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan dan menghentikan target operasi berupa truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan segera melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan ditemukan rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu dengan total sebanyak 2,4 juta batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.” Jelas kunto.

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 180.812 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 95,07 juta. “Penindakan dilakukan di dua kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman,” ungkap Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.

Selain melakukan penindakan, tim Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan penyuluhan dalam bentuk sosialisasi dan pemasangan stiker kepada masyarakat sekitar maupun para pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Tidak hanya di Sumatera, Bea Cukai juga melakukan penindakan di berbagai wilayah antara lain, Sulawesi dan Kalimantan. Pada Senin (14/9), Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan 1.299.200 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan air mineral di Kota Palu.

“Penindakan ini awalnya bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan rokok ilegal di wilayah BTN Palupi, Kota Palu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menindak dua orang tersangka berinisial KS dan NAB yang tengah melakukan transaksi rokok ilegal. Petugas kemudian menginterogasi kedua tersangka dan langsung menuju ke gudang penyimpanan air mineral milik YS dan FJ di Jalan Pue Bongo, Kota Palu, tempat rokok tersebut disimpan,” jelas Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.

Ali juga menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 yang belum berakhir. “Dalam melaksanakan tugasnya, petugas kami senantiasa dilengkapi dengan APD, dan tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” tambah Ali.

Sementara itu, di Kalimantan Barat Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan POM TNI berhasil melakukan penindakan atas minuman keras ilegal. Selain mengamankan miras ilegal, petugas juga mengamankan tersangka berinisial TS alias ED.

“Petugas berhasil mengamankan 15 botol miras yang dilekati pita cukai Malaysia dan 4 botol miras tanpa pita cukai di toko milik tersangka TS. Sementara di rumahnya petugas berhasil mengamankan 331 botol miras yang dilekati pita cukai Malaysia dan 64 botol miras tanpa pita cukai. Serta ada juga 2.865 botol miras yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 juncto ayat 7 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak. Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengembangan perkara tanggal 14 September 2020 atas Soju tanpa Pita Cukai jumlah 60 Botol di tempat parkir salah satu hotel di Pontianak.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler