REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait sejumlah isu terkini selama sepekan. Termasuk soal Pilkada serentak yang akan digelar akhir 2020 mendatang.
Berikut di antaranya:
1. Hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2020 masih memerlukan cukup banyak pembenahan data pemilih, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) bersinergi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan BPS untuk memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih, dengan proses kroscek sehingga dapat meminimalisir kesalahan data pemilih dalam penyelenggara pemilu.
B. Mendorong KPU meningkatkan koordinasi dengan KPUD untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat di Pilkada.
C. Mendorong perangkat pemerintah daerah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) bersama masyarakat untuk turut aktif dalam melakukan pengecekan DPS dan melaporkan apabila menemukan permasalahan.
2. Dalam gelar perkara terhadap kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) oleh Bareskrim Polri pada Sabtu lalu (22/8), Bareskrim Polri selain mendapat banyak pujian dan apresiasi, tapi juga menimbulkan spekulasi tentang siapa pelakunya. Berikut respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan segera pelaku atau tersangka pembakaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang simpang siur dan prasangka negatif di masyarakat.
B. Mendorong Bareskrim Polri segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait adanya dugaan unsur kesengajaan dan pidana dibalik kebakaran Kejakgung, sehingga hasilnya dapat menjawab pertanyaan publik.
C. Mendorong dan mendukung penuh Kabareskrim Polri membongkar tuntas dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut.
3. Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 mengatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi provinsi peringkat pertama dengan jumlah kasus covid-19 tertinggi di Indonesia, serta lima kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi hingga 70 persen di Jawa Barat seluruhnya merupakan kabupaten/kota penyangga DKI Jakarta, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Depok, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah daerah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota tersebut untuk lebih meningkatkan dan memperbaiki kinerja dan strategi penanganan covid-19, agar daerah penyangga DKI Jakarta tersebut dapat secara bersama menurunkan kasus covid-19 di daerahnya masing-masing.
B. Meminta masyarakat mematuhi peraturan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah terutama terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan, sebagaimana di DKI Jakarta yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020.
C. Mendorong aparat untuk memaksimalkan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, baik sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi denda.
D. Mendorong pemerintah daerah DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah penyangga ibukota agar dapat melakukan upaya penegakkan hukum, tindakan preventif, dan meningkatkan jumlah tes polymerase chain reaction/PCR untuk mendeteksi covid-19.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10 tahun 2020 yang membolehkan konser musik dalam Pilkada, yang menuai kontroversi pada masa pandemi, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong KPU segera mengkaji PKPU No. 10/2020 tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
B. Mendorong KPU tegas terhadap kandidat untuk tidak membuat acara yang melibatkan orang banyak atau kerumunan orang dalam kampanye Pilkada, yang dikhawatirkan akan menjadikan kluster baru penyebaran virus Covid-19.
C. Meminta partai pendukung dan massa dapat mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam mengikuti program kandidat yang didukungnya, terutama dalam pelaksanaan kampanye.
D. Mendorong KPU dan panitia pelaksana Pilkada selektif terhadap acara yang akan dilaksanakan oleh masing2 kandidat, agar tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu peserta Pilkada, sehingga pelaksanaan Pilkada sesuai dengan asas pelaksanaan Pemilu yang jujur, bersih, dan terbuka.
E. Mendorong KPU dapat menindak tegas terhadap peserta Pilkada yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.