Jumat 30 May 2025 09:21 WIB

Infografis Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban

Islam mengatur golongan yang berhak menerima daging qurban. .

Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,

Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban

Islam mengatur golongan yang berhak menerima daging qurban. Berikut ini tiga golongan orang-orang yang berhak menerimanya.

1. Shohibul qurban atau orang yang berqurban

Shohibul qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban. Perlu diingat, orang yang berqurban tidak boleh menjual qurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Shohibul qurban disunnahkan untuk memakan sebagian daging qurban tersebut. Akan tetapi, ia juga dapat memberikan bagiannya kepada fakir miskin atau tetangga terdekatnya,

2. Tetangga sekitar, kerabat, dan teman

Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan ulama Hanafi dan Hanabilah menganjurkan untuk membagikan sebagian daging hewan qurban kepada kerabat, teman, dan tetangga meskipun mereka kaya.

3. Fakir miskin

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memberikan daging qurban kepada fakir miskin adalah wajib. 

Sumber: Pusat Data Republika, Pengolah: Hafil, Ilustrator:

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement