REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait ekspor benih lobster ilegal ke Ho Chi Minh City, Vietnam yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
"Itu terus kita investigasi bersama Polres dan Badan Karantina Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (22/9).
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Badan Karantina pada Selasa (15/9), telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang tersimpan di 315 colly, dengan jumlah menurut dokumen, mencapai 1,5 juta ekor.
Dari investigasi lanjutan, Heru memastikan jumlah benih lobster yang akan diselundupkan melalui pesawat tersebut mencapai 2,7 juta ekor atau lebih banyak dari yang tercantum dalam dokumen.
"Terkait status barangnya, karena ini sensitif, sudah dilepasliarkan dengan seizin pengadilan negeri," kata Heru.
Selain melakukan penindakan serta penyegelan, DJBC sudah melakukan penerbitan 14 surat bukti penindakan terhadap perusahaan yang terkait dalam proses ekspor benih lobster ilegal ini.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan menjelaskan benih lobster tersebut berada dalam 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) serta 1 PEB unloading dan sudah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan pemuatan.
"Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda," katanya.
Melalui koordinasi dengan operasional lapangan gudang ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta, benih lobster itu kemudian ditarik kembali ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.