Kamis 24 Sep 2020 14:00 WIB

Dinsos Depok akan Transfer Bansos Sankem Tahap II

Sekarang sankem akan ditransfer melalui rekening bank agar tak ada kerumunan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Santunan (ilustrasi). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem).
Foto: ANTARA/Fauzan
Santunan (ilustrasi). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem). Saat ini, Bansos Sankem Tahap II akan diberikan melalui proses transfer bank.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani mengatakan, syarat sankem bertambah satu yakni harus melampirkan rekening ahli waris. Pemberian Sankem secara transfer akan dimulai pada tahap II di bulan Oktober 2020.

Baca Juga

Setelah evaluasi Sankem Tahap I, walaupun menerapkan protokol kesehatan Dinsos Kota Depok harus meminimalisir kerumunan. "Untuk itu, sekarang Sankem akan ditransfer melalui BJB. Hal ini pula atas arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) agar semuanya menjadi non tunai," ujar Tri di Balai Kota Depok, kemarin.

Menurut Tri, untuk Sankem tahap II, Dinsos Kota Depok siap menyalurkan kepada 1.260 ahli waris. Bagi penerima Sankem bisa melengkapi syarat di kelurahan masing-masing.