Senin 28 Sep 2020 15:58 WIB

21.646 Warga Terjaring Razia Masker di Cirebon

Jumlah itu merupakan hasil operasi yang berlangsung selama dua pekan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat razia masker (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat razia masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 21.646 warga terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) yang digelar petugas gabungan di Kabupaten Cirebon. Jumlah itu merupakan hasil operasi yang berlangsung selama dua pekan, sejak 14 - 27 September 2020.

Petugas gabungan itu terdiri atas Polresta, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Adapun lokasi operasi tersebar di berbagai titik keramaian warga.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon, Iptu Suwito, mengatakan, para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut diberi berbagai sanksi. Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.

"Para pelanggar itu terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun polsek jajaran, karena setiap harinya 27 polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," kata Suwito, Senin (28/9).

Suwito merinci, dari jumlah tersebut, pelanggar yang diberi sanksi teguran lisan mencapai 20.590 orang. Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis.

Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila kepada 644 pelanggar. Juga sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang. "Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu, diberikan kepada 75 pelanggar. Hingga kini terkumpul Rp 1.940.000 dan langsung disetorkan untuk kas daerah," tukas Suwito.

Setelah diberikan sanksi, para pelanggar juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat. Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Suwito menambahkan, warga yang terjaring razia itu sebenarnya sebagian besar telah membawa masker. Namun, mereka tidak mengenakannya dengan benar, seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.

"Bagi warga yang tidak membawa masker sama sekali, baru dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan bagi yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka diberikan sanksi sosial," tutur Suwito.

Suwito menambahkan, dalam OYPK di pekan kedua, tidak ada pelanggar yang disanksi denda karena mereka sebenarnya telah membawa masker. Pihaknya berharap, masyarakat dapat bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement