REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumatera Barat) akan dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan ini terkait aduan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ketika pasangan ini maju lewat jalur independen. Komisioer KPU dan Bawaslu ini diminta hadir pada Sidang DKPP pada Selasa (29/9).
"Sidang dilakukan terhadap perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Persidangan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (28/9).
Komisioner KPU Sumbar yang dipanggil ke DKPP yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra. ketua dan anggota Bawaslu yang juga dilaporkan adalah Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni.
Bernad menjelaskan, pokok aduan dari Fakhrizal Genius adalah bahwa para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal ini menyebabkan Fakhrizal-Genius gagal maju Pilgub Sumbar lewat jalur independen. Walaupun pada akhirnya, duet mantan Kapolda Sumbar dan Wali Kota Pariaman itu dapat maju lewat jalur parpol setelah mendapatkan SK dari Partai Golkar, Nasdem dan PKB.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Bernad.