Rabu 30 Sep 2020 13:55 WIB

Kasat: Rekonstruksi Pelecehan di Bandara Perkuat Bukti

Adegan rekonstruksi dilakukan di lima titik di Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pelecehan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9). Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho mengatakan, rekonstruksi ini telah memperkuat dugaan sementara terkait rangkaian tindak pindana yang dilakukan oleh tersangka EFY terhadap korban LHI.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan dengan 32 adegan tersebut, pihaknya menghadirkan langsung tersangka, sementara korban dengan pemeran pengganti. Alex menyebut rekonstruksi tersebut memperkuat dugaan sementara terkait rangkaian tindak pidana berupa pelecehan hingga penipuan.

"Fakta baru yang kami temukan di sini adalah bahwa memperkuat dugaan sementara dari penyidik bahwa rangkaian tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian," ujar Alex di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (30/9).

Dia mencontohkan, tindak pidana pelecehan oleh tersangka terhadap korban bukan hanya terjadi di satu tempat, melainkan di dua tempat, yakni di smiling area atau tempat sebelum masuknya penumpang dan juga area kedatangan dekat eskalator penghubung antara lantai 1 dan lantai 2 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Termasuk dugaan tindak pidana penipuan bukan hanya berlangsung di dalam area pengambilan rapid test yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan tetapi juga berlanjut rangkaian kata bohong disampaikan oleh tersangka memang benar di tempat pelaksanaan, pengambilan rapid test," kata Alex.

Dia menambahkan juga terkait rangkaian penipuan ditampilkan melalui adegan penyerahan uang sebesar Rp 1,4 juta melalui mekanisme m-banking oleh korban kepada tersangka di smiling area di Terminal 3 bawah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut, ujar Alex, reka rekonstruksi itu menguatkan sangkaan pasal 289 dan atau 284 KUHP terkait pelecehannya dan di 268 dan 378 di penipuan dan pemerasannya dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Rekonstruksi tersebut digelar juga di tempat kejadian perkara, yakni area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ada lima titik di area tersebut yang diambil sebagai lokasi adegan rekonstruksi.

"Terhadap proses rekonstruksi tadi kami mengambil lima titik di terminal 3 ultimate Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari kedatangan pintu 5 terminal 3 area smile atau area yang digunakan sebelum masa pandemi, berkumpulnya penumpang di area bawah, di tempat rapid test, di area eskalator, sama dengan di lift," jelas Alex.

Alex menegaskan, rekonstruksi tersebut digelar sebagai bagian dari kegiatan Sat Reskrim dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa yang mana proses penyidikan yang akan dilanjutkan proses penuntutan membutuhkan reka ulang adegan.

"Membutuhkan faktualnya di lapangan, rangkaian dugaan tindak pidananya seperti apa. Inilah yang kita lakukan di reka rekonstruksi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement