REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan Bank Indonesia (BI) masih akan bertindak sebagai standby buyer alias pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan melalui pasar perdana pada tahun 2021. Kebijakan ini juga melanjutkan peran BI sebagai pembeli SBN melalui private placement pada tahun ini.
Seperti diketahui, penerbitan SBN merupakan cara pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 yang membengkak. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan dan BI.
Ada dua peran yang dijalankan BI melalui dua SKB. Yang pertama BI membeli langsung SBN pemerintah, untuk tahun 2020 saja. Kedua, BI bertugas sebagai standby buyer SBN hingga tahun 2021 mendatang.
"Ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Kalau SKB 2 itu yang dikenal mekanisme burden sharing, ini kontribusi dari BI itu didasarkan kepada SBN yang terbit di tahun 2020 saja. Dan tidak untuk SBN yang diterbitkan di tahun 2021. Karena itu mekanisme ini disebut one off policy," kata Suahasil dalam keterangan pers di kantor presiden, Rabu (30/9).
Melalui UU APBN 2021, ujar Suahasil, juga diatur wewenang pemerintah untuk menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 yang dibeli BI, untuk membiayai kegiatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021. Baik pemerintah dan BI masih berkoordinasi untuk mekanisme pelaksanaan SBN di sisa 2020 dan tahun 2021 mendatang.
"Tentu kita terus perhatikan perkembangan terkini dan aspek fundamental ekonomi dan pengaruhnya pada pasar," katanya.