Rabu 30 Sep 2020 22:29 WIB

Jebakan Tikus Beraliran Listrik Dilarang di Ngawi

Ada 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus.

Garis polisi (ilustrasi). Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi). Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus. Kasus kematian yang banyak tersebut tercatat selama kurun waktu tahun 2019 hingga September tahun 2020.

Karena itu, jebakan tikus beraliran listrik dilarang di Ngawi.  "Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Ngawi, Rabu (30/9).

Baca Juga

Polisi memerinci, dari 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 di antaranya menelan korban dari pihak pemasang jebakan sendiri dan empat yang lain bukan pemasang jebakan tikus. "Dalam sebulan ini saja ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang mabuk yang jatuh ke sawah dan meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus," kata dia.

Ia menyatakan, dari empat kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis. Sisanya yang terjadi bulan ini masih proses tahap II dan I. "Ancamannya sudah jelas, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP," kata Pratama.

Meski ancamannya sudah jelas, dia tidak memungkiri masih ada banyak petani di Ngawi yang nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik. Untuk itu, ia telah memberi imbauan melalui bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bahwa penggunaan alat itu dilarang. Pihaknya juga menggandeng pemerintah KabupatenNgawi untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan alat tersebut, terutama dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement