Kamis 01 Oct 2020 14:14 WIB

Mulai Besok, Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam

Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah, tidak disebutkan batas waktunya.

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi berlaku mulai 2-7 Oktober 2020. Maklumat itu dikeluarkan guna merespons angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.

“Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Rahmat, Kamis (1/10).

Adapun, kebijakan yang diterapkan dengan jam malam dengan kegiatan publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Di antaranya mencakup tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa.

Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah, tidak disebutkan batas waktunya. Namun harus memenuhi protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah masing-masing.

Kategori hiburan umum seperti klab malam/diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat/refleksi/spa diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Rumah makan, restoran atau usaha sejenisnya serta kafe untuk makan di tempat atau take away juga hanya dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Begitupun dengan jasa penyelenggara acara/gedung pertemuan. Dibolehkan hanya sampai 18.00 WIB dengan ketentuan penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.

Selain itu, pembatasan kegiatan warga hingga pukul 18.00 WIB juga berlaku untuk pasar tradisional dan mall. “Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB,” ujar dia.

Adapun, untuk ousat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 Jam tidak berlaku lagi, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement