REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Sedikitnya satu juta batang rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal lainnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar pada 2019 hingga 2020.
Barang-barang tersebut terdiri dari 1.006.344 batang rokok ilegal, 30 botol minuman beralkohol, 25 botol cairan vape, 12.197 keping pita cukai SKM 2019, 10.502 etiket rokok, 721 pak benih tanaman, 258 sex toys, 142 obat-obatan, 87 kondom, 64 anak panah, 21 makanan, 15 pakaian, 8 part senjata, dan 9 koli personal effect.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian. Sedangkan botol-botol, anak panah, part senjata dan personal effect dimusnahkan dengan dipecah sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar, lalu diproses negara dan kemudian menjadi barang milik negara. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena sifat dan karakteristik barangnya tidak bisa dipasarkan.