Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Satu Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Surakarta

Kamis 01 Oct 2020 16:52 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda

Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10).

Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10).

Foto: Republika/Binti Sholikah
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Sedikitnya satu juta batang rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal lainnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar pada 2019 hingga 2020.

Barang-barang tersebut terdiri dari 1.006.344 batang rokok ilegal, 30 botol minuman beralkohol, 25 botol cairan vape, 12.197 keping pita cukai SKM 2019, 10.502 etiket rokok, 721 pak benih tanaman, 258 sex toys, 142 obat-obatan, 87 kondom, 64 anak panah, 21 makanan, 15 pakaian, 8 part senjata, dan 9 koli personal effect.

Baca Juga

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian. Sedangkan botol-botol, anak panah, part senjata dan personal effect dimusnahkan dengan dipecah sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

photo
Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/10). - (Republika/Binti Sholikah )

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan dan operasi pasar, lalu diproses negara dan kemudian menjadi barang milik negara. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena sifat dan karakteristik barangnya tidak bisa dipasarkan.