Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Rabu 30 Sep 2020 21:02 WIB

Red: Hiru Muhammad

Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (24/9).

Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (24/9).

Foto: istimewa
potensi kerugian negaranya cukup besar, karena sekitar 60 persen dari nilai pakaian

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA-–Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (24/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp250 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp146.562.500.“Pakaian bekas sebanyak 500 karung tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra pada bulan November 2019 lalu, terhadap sarana pengangkut KLM. Rahmat Illahi yang dinakhodai oleh MT dan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” jelas Rudie saat wawancara bersama pers.

Rudie menambahkan, potensi kerugian negaranya cukup besar, karena sekitar 60 persen dari nilai pakaian bekas tersebut merupakan hak negara yang diperoleh dari bea masuk, serta berpotensi menularkan penyakit.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, selain dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia, disebutkan pula bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. “Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas,” ujar Rudie.