Kamis 01 Oct 2020 17:58 WIB

Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Langgar Prokes Covid-19, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan para pasangan calon (paslon) kepala daerah beserta partai politiknya (parpol) dapat terjerat hukum pidana apabila melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Bawaslu mengimbau kepada para calon kepala daerah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo