Jumat 02 Oct 2020 23:29 WIB

Pjs Walikota Batam Tandatangani Penegakan Protokol Kesehatan

Seluruh pimpinan SKPD juga diminta mendukung penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020

Bea Cukai Batam terima penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas peran aktifnya dalam memfasilitasi keluar masuk barang-barang keperluan penanganan Covid-19. Perwakilan BNPB, Ian Karim, menyerahkan penghargaan tersebut dalam kunjungan kerjanya ke kantor Bea Cukai Batam, Sabtu (26/9).
Foto: istimewa
Bea Cukai Batam terima penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas peran aktifnya dalam memfasilitasi keluar masuk barang-barang keperluan penanganan Covid-19. Perwakilan BNPB, Ian Karim, menyerahkan penghargaan tersebut dalam kunjungan kerjanya ke kantor Bea Cukai Batam, Sabtu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Kepulauan Riau Syamsul Bahrum menandatangani Instruksi Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Pak Rudi (Wali Kota yang tengah cuti untuk kampanye Pilkada) sudah meneken Perwakonya. Kita butuh instruksi ini untuk menjalankannya," kata Syamsul, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).

Sejatinya Perwako telah dijalankan, dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Dan dibutuhkan instruksi wali kota untuk menjalankannya. Instruksi wali kota bersisi petunjuk kepada Kepala Satpol PP agar melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, melibatkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI Polri, dan instansi terkait lainnya. "Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik," kata dia berharap.

Seluruh pimpinan SKPD juga diminta mendukung penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020, dan melaporkannya kepada wali kota. "Saya telah mendapat data dari Salim (Kepala Satpol PP), sejauh ini ada 500-an orang yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp250 ribu (denda administrasi)," kata dia.

Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak, agar pandemi segera teratasi. Termasuk didalamnya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak terutama di tempat kerumunan atau keramaian (3M). "Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jual beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement