Selasa 06 Oct 2020 17:51 WIB

Langgar PSBB, Pemprov DKI Tutup 72 Unit Usaha Parekraf

Disparekraf dapat secara langsung menindak tempat usaha yang melanggar PSBB

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.

"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10). Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar. "Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia.

Adapun 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," kata Iffan.

Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB. "Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata Iffan.

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020. Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga. Masyarakat tetap diminta disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) dalam beraktivitas setiap hari.  

 

 

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement