REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerima total seluas 14.211,3 meter persegi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Serahterima ini diberikan oleh pengembang di 10 perumahan kepada Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Rabu (7/10).
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, pemerintah tidak akan mungkin bisa jalan tanpa ada dukungan dari pebisnis. Oleh sebab itu, pihaknya akan memberikan kemudahan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Bahkan, Pemkot Malang sudah memandatangani sekitar 300 perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP. "Ini benar-benar kita maksimalkan, sehingga kalau perlu izin dan lain sebagainya benar-benar satu pintu," kata Sutiaji.
Tercatat hanya 17 perumahan yang menyerahan PSU sejak 1991 sampai 2019. Peraturan Walikota Malang Nomor 64 tahun 2019 mendapatkan respon baik oleh para pengembang perumahan. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, sudah ada 10 perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Malang."Pemerintah Kota Malang menargetkan sampai bulan Desember 2020 akan ada 57 Perumahan diproses penyerahan PSU ini," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan apresiasi atas kegiatan serah terima PSU yang berlangsung secara terbuka. “Kami menyaksikan apa yang menjadi target pemerintah bersama KPK untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan pada kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Salah satu fokus KPK sejak 2018, yakni terkait pada pembenahan tata kelola manajemen aset pada pemerintah pusat dan daerah. Salah satu bentuk pembenahan tersebut pada penertiban fasos dan fasum yang ada di wilayah masing-masing.