REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di provinsi Maluku, pada Kamis (8/10), bertambah 94 kasus sehingga total menjadi 3.272 kasus.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, 94 kasus positif terbanyak dari Kota Ambon yakni 87 kasus, sedangkan lima lainnya dari Kota Tual, dan dua kasus dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Penambahan kasus baru ini berdasarkan hasil sampel tes usap yang telah selesai diperiksa di laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Klas II Ambon maupun di Balai POM Ambon.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan selain penambahan kasus baru juga tercatat 32 orang pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
"Hingga hari ini (Kamis) total pasien sembuh kini menjadi 2.014 orang dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 61,55 persen dari total pasien sebanyak 3.272 kasus," katanya.
Sedangkan yang dirawat hanya tersisa 37,19 persen atau sebanyak 1.217 pasien dari total kasus positif Covid-19, dan yang meninggal sebanyak 41 orang atau sebesar 1,25 persen.
Penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 yang sedang dalam perawatan terbanyak di Kota Ambon yakni 1.088 kasus, disusul Kabupaten Maluku Tengah (48 kasus), Pulau Buru (45 kasus).
Sedangkan Kota Tual tercatat 14 kasus, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) delapan kasus, Maluku Tenggara (7 kasus), Kepulauan Aru (5 kasus) dan Seram Bagian Timur (SBT) dua kasus.
Selain itu, terdapat 362 kasus suspek yakni di Kota Ambon 362 kasus dan Maluku Tengah dua kasus.
Tercatat saat ini hanya tiga daerah di provinsi Maluku yang dinyatakan bersih atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 yakni Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Maluku Barat Daya (MBD).
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker dan menjalan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Di Kota Ambon yang merupakan daerah penyebaran terbesar Covid-19 saat ini mulai menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi sosial maupun denda.
Aparat gabungan juga secara intensif melakukan razia protokol kesehatan di berbagai tempat di ibukota provinsi Maluku tersebut.